APJII??
APJII merupakan kepanjangan dari asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia.
Mau tau yang lebih panjang lagi?
Maksud dan tujuan nya APJII dalam rangka mengembangkan jasa internet di Indonesia,berikut program/layanan yang terdapat pada APJII:
- Tarif Jasa Internet
- Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
- Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
- Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
- Usulan Jumlah dan Jenis Provider
APJII dinayatakan berdiri pertama kali pada tanggal 15 mei 1996 dalam musyawarah pertama dan untuk pertama kalinnya dewan pengurus yang ditunjuk menjabat selama 3 tahun.
Bagi anggota yang terdaftar pada APJII,mendapat beberapa layanan yang menguntungkan,diantaranya:
- Koneksi IIX [Indonesia Internet Exchange]
- APJII –NIR [Alokasi IP Address dan AS Number]
- Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan Pemerintah, antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra didalam dan diluar negeri, serta antara anggota dengan dunia usaha pada umumnya
- Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota
- Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada Pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota
- Penyelenggaraan Seminar dan Training
Apjii.or.id
Perkembangan internet pada saat ini?
Bila dilihat dari segi content atau sumber isi, dahulu isi content hanya sebatas pada pemerintah ataupun perusahaan-perusahaan, namun sekarang ini dapat dimungkinkan bahwa setiap orang bisa menjadi sumber isi dari suatu content tersebut. Contohnya saja media sosial.
Kenapa media sosial?
Ya, media sosial merupakan suatu fasilitas yang dirasa punya banyak kontribusi besar dalam membantu mengekspresikan diri ataupun potensi dari seseorang untuk menjadikan dirinya sebagai sumber isi dari content – content di media sosial dan tidak lagi bergantung pada media conventional.
Bila perkembangan internet dikaitkan dengan UU ite,apa yang terjadi?
Hmm apa ya?
Hmmm
Masih blm tau nih???
Ya, dilihat dari sumber content, apabila dari sumber content tersebut bertolak belakang dengan apa yang terdapat pada pasal dalam UU ite, anda ataupun siapapun itu dapat terjerat dalam UU ite apabila telah menyalahi aturan pada UU ite dan akhirnya apa yang anda tulis ataupun yang anda lakukan dengan media sosial dapat membawa anda kearah yang berakibat terganggunya keseimbangan hidup anda.
Lah kenapa keseimbangan hidup?
Dunia maya itu luas sekali dan juga perkembangan dan perputaran informasi itu dapat berlangsung sangat cepat, contoh apabila anda mempunyai follower di jejaring sosial twitter 100 orang, dan anda membuat sebuah status >> “ akhirnya udah gw upload juga tuh video”.
Nah video apaan tuh?
Dari 100 orang follower yang membaca status anda akan terus bertanya-tanya dan bahkan dari 100 follower anda itu ikut serta mengunggah video anda, dan video anda beredar dengan sangat luas dan terkenallah anda dalam waktu yang singkat.
Berbicara tentang ID-CERT
ID-CERT merupakan organisasi yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Situs ini masih dalam pengembangan. Komunitas diharapkan membantu menentukan isi dan desain.
Nah, itu informasi dalam website id-cert.co.id
Ada sedikit jebolan nih, ID-CERT itu kepanjangan dari Indonesia Computer Emergency Response Team.
Untuk ID NIC ( Indonesian Network Information Center ) merupakan inisiatif yang sangat didukung penuh oleh APJII yang dapat juga bisa mengembankan menjadi fungsi dan peranannya dalam menyediakan segala informasi jaringan di Indonesia, sesuai dengan apa yang dibutuhkan di dalam negeri maupun kebutuhan masyarakat internasional.
Peranan dan ruang lingkup dari kinerja country NIC setiap negara pasti berbeda antara lain sebagai berikut:
- ada yang berfokus pada pembagian alamat IP
- pendaftaran domain
- pengelolaan domain
- pengelolaan informasi yang relevan