Pengertian Narkoba
Narkoba sudah menjadi istilah populer di tengah masyarakat.namun masih sedikit yang memahami arti narkoba, narkoba merupakan singkatan dari narkotika , psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Dalam arti luas adalah obat,bahan atau zat. Jika masuk kedalam tubuh manusia, baik secara oral , dihirup maupun intervena(suntik), dapat berpengaruh pada kerja otak atau susunan syaraf pusat.
Narkotika dan sikotropika berada dalam pengawasan UU RI No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No.5 1997 tentang psikotropika. Jika ditanam, diproduksi,diperjualbelikan, dimiliki,disimpan dan digunakan secara tidak sah berarti melanggar hukum. Narkoba menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Ketiganya berasal dari bahan yang berbeda dan memiliki dampak yang berbeda. Ketiganya juga kerap menjadi perdagangan terselubung yang korbannya tidak lain anak-anak yang belum memiliki pengetahuan tentang narkoba.
Sumber : seminar dan buku tentang pencegahan penyalahgunaann narkoba berbasis sekolah melalui program “anti drugs campaign goes to school”.
Selanjutnya >>
No comments:
Post a Comment