1











Sunday, April 1, 2012

ditjen SDPPI

Tugas baru nih,tapi ko aneh yah pas dengernya, Tugas ditjen SDPPI.nah ditjen SDPPI itu apa sih.ditjen SDPPI itu kepanjangannya Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,

Hmm lalu apa sih tugas dari Sekretariat Direktorat Jenderal?? Berikut ini adalah tugas dari Sekretariat Direktorat Jenderal  yang dikutip langsung dari website http://www.postel.go.id. Sekretariat Direktorat Jenderal  mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

Ø      koordinasi dan penyusunan rencana, program anggaran, dan administrasi bantuan teknik luar negeri, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      koordinasi dan penyiapan telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan bantuan dan penyuluhan hukum di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      pengelolaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal.
Ø      pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, dan tata usaha di lingkungan direktorat jenderal.

Tugas utamanya adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika. 

Dan dibawah ini ditjen SDPPI menyelenggarakan fungsi:
Ø      Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø   Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Ø      Dan Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Sekarang jelaskan bagaimana tugas serta fungsi dari ditjen SDPPI.

Referensi:
http://www.postel.go.id/
http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_2.htm
http://www.postel.go.id/artikel_c_1_p_3.htm



Artikel Terkait di Bawah posting

1 comment:

  1. What is the role of Ditjen-SDPPI in regulating and managing telecommunication devices and equipment in Indonesia? Greeting : Telkom University

    ReplyDelete

tags

Flash tag cloud requires