Wah cukup lama juga saya tidak meramaikan blog ini dengan tulisan-tulisan ataupun keluh kesah. Upsss keluh kesah?ganti jadi curhatan aja deh,.*jangan hati-hati
Hmm, terus apa dong?nanti bisa-bisa dituntut loh kalau salah sebut di dunia maya.
Apapun itu keluh kesah atau curhatan ngga jadi masalah,halnya yang menjadi permasalahan itu pemahaman kita tentang adat istiadat tentang dunia teknologi informasi, khususnya dunia maya yang menjadi arus lalu lintas perputaran informasi yang cepat.
Loh ko adat istiadat sih?aneh banget?
Biarin aja,kenapa adat istiadat?karna Negara kita masih memegang teguh adapt istiadat dari nenek moyang kita,contohnya sopan santun,secara luasnya nih.,cium tangan sebelum berangkat kuliah/kerja dan juga berbicara lemah lembut kepada orang tua*jangan Cuma sama pacar aja nih(buat yang punya pacar,kalau yang belum yaa saya doakan biar cepet punya kekasih deh hahaha). Nah itu kan salah satu contoh adat istiadat di dunia nyata, nah kalau didunia maya juga ada nih.
Adat istiadatnya salah satunya begini bunyinya:
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Dan ada lagi nih buat para pengguna jejaring social, seperti facebook,twitter dan jejaring sosial lainnya,Secara garis besarnya ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa pengguna facebook di Indonesia yaitu
- ancaman pelanggaran kesusilaan[pasal 27 ayat(1)]
- penghinaan dan /atau pencemaran nama baik,[pasal 27 ayat (3)]
- Penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama,ras dan antar golongan(SARA)[pasal 28 ayat(2)].
Berarti jika diartikan secara pengguna internet pada pasal 27 ayat(3) itu,
Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
sebagai pengguna dunia maya yang baik dan bijak alangkah baiknya apabila sebelum kita melakukan sesuatu yang nantinya dapat merugikan bagi diri sendiri, koreksi kembali apa yang akan kita tulis atau bagikan dengan dengan, undang – undang ataupun hal yang baik dapat menjadi potensi yang menguntungkan apabila kita dapat memanfaatkannya dengan baik tanpa merugikan dari pihak manapun.
Pihak manapun?ngga ngerti ah
Pacar,gebetan atau selingkuhan,itu menjadi salah satu pihak yang sangat merasa dirugikan, apalagi ketahuan hahaha.
Yang terakhir itu lol
Semoga bermanfaat :D
Reference:
kompasiana.com
antaranews.com
Artikel Terkait di Bawah posting
No comments:
Post a Comment