Perkembangan teknologi saat ini secara global di seluruh dunia sudah sangat pesat,khususnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi kehidupan manusia dari berbagai bidang,antara lain politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang-bidang lainnya.
Khususnya dibidang teknologi informasi dan transaksi elektronik undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut UU ITE dikeluarkan tanggal 25 Maret 2008 sebagai payung hukum bagi warga negara Indonesia.
Namun undang-undang ite sampai saat ini masih menimbulkan pro dan kontra baik dari sisi positif maupun negative karma sudah banyak terjadi korban dari ketidakadilan ataupun salah kaprah dari maksud suatu undang-undang.
Berikut adalah manfaat
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Jadi untuk keseluruhan undang-undang ite sangat membantu khususnya bagi pengguna internet yang cerdas dalam menggunakan kemajuan teknologi khususnya dalam kegiatan yang positif.
Undang-undang ite juga sangat bermanfaat dan juga bisa menekan kriminalitas di dunia maya, semoga saja dengan adanya undang-undang ite ini bisa menjerat para pelaku kejahatan online.
referensi:
http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-revisi-uu-ite
http://www.scribd.com/doc/59784433/analisis-UU-ITE
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010_04_01_archive.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/
http://iniakuipul.blogspot.com/
referensi:
http://www.antaranews.com/berita/1262689446/depkominfo-janji-kooperatif-tanggapi-revisi-uu-ite
http://www.scribd.com/doc/59784433/analisis-UU-ITE
http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com/2010_04_01_archive.html
http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/
http://iniakuipul.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment